Minggu, 10 Juli 2011

Menanggapi minat siswa masuk SMK

Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
 Minat siswa belajar adalah hak bagi mereka yang nota bene mereka adalah generasi kita dimasa yang akan datang. Memberikan pelayanan kepada mereka menjadi tanggung jawab dinas terkait dan lembaga swasta yang membantu mencukupinya.
Bervariasinya jurusan pada SMK adalah dalam rangka memenuhi harapan mereka. Benarkah demikian? Ya. Itu jawabnya. Tapi bagaimana dengan calon siswa yang mendaftar suatu jurusan dan mereka tidak diterima karena kalah dalam persaingan. Bagaimana pilihan selanjutnya? Apakah mereka memilih jurusan sama disekolah lain? Mestinya demikian. Tapi apakah tersedia jurusan yang mereka inginkan disekolah lain? Jika ternyata tidak ada, berarti mereka sekolah dalam keadaan terpaksa karena jurusan yang diinginkan tidak ada.
Berapa persen dari siswa yang belajar dalam keadaan terpaksa? Apakah ini menjadi salah satu factor ketidak berhasilan sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan, karena harus mengelola siswa yang bermasalah? Jika sejak awal siswa belajar dalam keadaan tekanan psikologis kegagalan, maka akan memicu masalah yang mungkin untuk pelampiasannya.
Fenomena ini memang selalu terjadi dari waktu ke waktu, mungkinkah kita menekan angka mereka dengan menambah kapasitas institusi yang banyak peminatnya?. Itu adalah alternative solusi yang secara otomatis akan menambah fasilitas yang dibutuhkan untuk mereka. Dilapangan apakah mereka yang belajar sudah mendapat fasilitas yang memadai? Siapa yang mestinya bertanggung jawab masalah ini? Apakah komite sekolah harus mengadakan peralatan yang harganya mencapai miliaran rupiah?
Di SMKN 1 Panjatan, pada tahun diklat 2011/2012 pendaftar jurusan Kimia Analisis sejumlah 140 calon siswa, jurusan kimia industri sejumlah 138 calon siswa, sedangkan kapasitas jurusan Kimia Analisis 64 siswa dan kimia Industri juga 64 siswa. Artinya 76 calon tidak diterima di Kimia Analisis dan 74 calon tidak dierima di Kimia Industri. Minat siswa belajar di jurusan kimia di Kulon Progo cukup tinggi,namun belum juga ada sekolah yang menampung mereka, kecuali SMKN 1 Panjatan yang hanya memiliki daya tampung kurang dari separoh jumlah mereka.
Disatu sisi, menanggapi minat siswa, SMKN 1 Panjatan membutuhkan fasilitas instrument analisis. Di dunia industri, alat analisis selalu update keakurasianya. Harga instrument analisis paling murah berkisar 90jutaan, sedang terupdate bisa mencapai milliaran rupiah. Adakah dari pihak terkait yang peduli bahwa SMK ini belum memilikinya? Jika dibebankan komite sekolah tentu akan membebani wali siswa yang nota bene 90%nya adalah buruh tani dan petani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar